Layanan
Pendidikan Tunarungu
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Ortopedagogik Tunarungu
Semester II
Dosen Pengampu: Priyono,S.Pd, M.Si
DISUSUN OLEH :
1. Mefta Dini Utaminingsih (k5112043)
2. Mulya Rudi Pamungkas (k5112049)
3. Maulana Bayu B.E (K5112042)
4. Ossy Firstanti Wardany (K5112053)
5. Saefudin Ampri (K5112063)
6. Septi Pambudi Arti (k5112064)
7. Yasi Rahajeng A
(k5112077)
8. Yuniviana NHP (k5112079)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR BIASA
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
2013
Bentuk
Layanan
Menurut Hallahan dan Kauffman
(1991) bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus ada berbagai pilihan, yaitu:
a. Reguler
Class Only (Kelas biasa dengan guru biasa)
b. Reguler
Class with Consultation (Kelas biasa dengan konsultan guru PLB)
c. Itinerant
Teacher (Kelas biasa dengan guru kunjung)
d. Resource
Teacher (Guru sumber, yaitu kelas biasa dengan guru biasa, namun dalam beberapa
kesempatan anak berada di ruang sumber dengan guru sumber)
e. Pusat Diagnostik-Prescriptif
f. Hospital
or Homebound Instruction (Pendidikan di rumah atau di rumah sakit, yakni
kondisi anak yang memungkinkan belum masuk ke sekolah biasa).
g. Self-contained
Class (Kelas khusus di sekolah biasa bersama guru PLB)
h. Special Day School (Sekolah luar biasa
tanpa asrama)
i.
Residential
School (Sekolah luar biasa berasrama.
Samuel A. Kirk
(1986) membuat gradasi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus bergradasi dari model segregasi ke model mainstreaming
bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat
dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
a. Layanan Pendidikan
Segregrasi
Sistem layanan pendidikan segregasi
adalah sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak
normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi maksudnya
adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus, dan
terpisah dari penyelenggaraan pendidikan untuk anak normal. Dengan kata
lain anak berkebutuhan khusus diberikan layanan pendidikan pada lembaga
pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan khusus, seperti Sekolah Luar
Biasa atau Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menangah Atas Luar Biasa. Sistem pendidikan segregasi merupakan sistem
pendidikan yang paling tua. Pada awal pelaksanaan, sistem ini
diselenggarakan karena adanya kekhawatiran atau
keraguan terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk
belajar bersama dengan anak normal. Selain itu, adanya
kelainan fungsi tertentu pada anak berkebutuhan khusus
memerlukan layanan pendidikan dengan menggunakan metode yang
sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.
Misalnya, untuk anak
tunanetra, mereka memerlukan layanan khusus berupa braille,
orientasi mobilitas. Anak tunarungu memerlukan komunikasi total,
binapersepsi bunyi; anak tunadaksa memerlukan layanan mobilisasi dan
aksesibilitas, dan layanan terapi untuk mendukung fungsi fisiknya. Ada
empat bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan sistem segregasi,
yaitu:
1)
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Bentuk
Sekolah Luar Biasa merupakan bentuk sekolah yang paling tua. Bentuk SLB
merupakan bentuk unit pendidikan. Artinya, penyelenggaraan sekolah mulai
dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat
lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu
kepala sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam
bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada
(satu kelainan saja), sehingga ada SLB untuk tunanetra (SLB-A), SLB
untuk tunarungu (SLB-B), SLB untuk tunagrahita (SLB-C), SLB
untuk tunadaksa (SLB-D), dan SLB untuk tunalaras (SLB-E). Di setiap SLB
tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut.
Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi.
Selain, ada SLB yang hanya mendidik satu kelainan saja, ada
pula SLB yang mendidik lebih dari satu kelainan, sehingga muncul SLB-BC
yaitu SLB untuk anak tunarungu dan tunagrahita; SLB-ABCD, yaitu SLB
untuk anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Hal
ini terjadi karena jumlah anak yang ada di unit tersebut sedikit
dan fasilitas sekolah terbatas.
2)
Sekolah Luar Biasa Berasrama
Sekolah
Luar Biasa Berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang
dilengkapi dengan fasilitas asrama. Peserta didik SLB berasrama
tinggal diasrama. Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan dengan
pengelolaan sekolah, sehingga di SLB tersebut ada tingkat
persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut, serta unit asrama. Bentuk satuan
pendidikannyapun juga sama dengan bentuk SLB di atas, sehingga ada
SLB-A untuk anak tunanetra, SLB-
B untuk anak tunarungu, SLB-C untuk anak tunagrahita, SLB-D untuk anak
tunadaksa, dan SLB-E untuk anak tunalaras, serta SLB-AB untuk anak
tunanetra dan tunarungu.
Pada SLB berasrama, terdapat
kesinambungan program pembelajaran antara yang ada di sekolah dengan di
asrama, sehingga asrama merupakan tempat pembinaan setelah
anak di sekolah. Selain itu, SLB berasrama merupakan pilihan sekolah yang
sesuai bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah,
karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.
3) Kelas jauh/Kelas Kunjung
Kelas
jauh atau kelas kunjung adalah lembaga yang disediakan untuk memberi pelayanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB.Pengelenggaraan
kelasjauh/kelas kunjung merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka
menuntaskan wajib belajar serta pemerataan kesempatan belajar. Anak
berkebutuhan khusus tersebar di seluruh pelosok tanah air, sedangkan
sekolah-sekolah yang khusus mendidik mereka masih sangat terbatas di
kota/kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh/kelas kunjung
ini diharapkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus semakin luas.
Dalam penyelenggaraan kelas jauh/kelas kunjung menjadi tanggung jawab SLB
terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal
dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka berfungsi sebagai guru
kunjung (itenerant teacher). Kegiatan administrasinya dilaksanakan
di SLB terdekat tersebut.
4)
Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam rangka menuntaskan
kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita
II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB
merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang
dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra,
tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Tenaga kependidikan di SDLB
terdiri dari kepala sekolah, guru untuk anak tunanetra, guru untuk
anak tunarungu, guru untuk anak tunagrahita, guru untuk anak tunadaksa, guru
agama, dan guru olahraga. Selain tenaga kependidikan, di SDLB dilengkapai
dengan tenaga ahli yang berkaitan dengan kelainan mereka antara lain
dokter umum, dokter spesialis, fisiotherapis, psikolog, speech therapist, audiolog.
Selain itu ada tenaga administrasi dan penjaga sekolah.
Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah kurikulum yang digunakan di SLB
untuk tingkat dasar yang disesuikan dengan kekhususannya. Kegiatan
belajar dilakukan secara individual, kelompok, dan klasikal sesuai
dengan ketunaan masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih ke
pendekatan individualisasi. Selain kegiatan pembelajaran, dalam rangka
rehabilitasi di SDLB juga diselenggarakan pelayanan khusus sesuai
dengan ketunaan anak.
Anak tunanetra
memperoleh latihan menulis dan membaca braille dan orientasi mobilitas;
anak tunarungu memperoleh latihan membaca ujaran, komunikasi total, bina
persepsi bunyi dan irama; anak tudagrahita memperoleh layanan
mengurus diri sendiri; dan anak tunadaksa memperoleh layanan fisioterapi dan
latihan koordinasi motorik. Lama pendidikan di SDLB sama dengan
lama pendidikan di SLB konvensional untuk tingka dasar, yaitu anak
tunanetra, tunagrahita, dan tunadaksa selama 6 tahun, dan untuk
anak tunarungu 8 tahun. Sejalan dengan perbaikan sistem perundangan di RI,
yaitu UU RI No. 2 tahun 1989 dan PP No. 72 tahun 1991, dalam pasal 4 PP
No. 72 tahun 1991 satuan pendidikan luar biasa terdiri dari:
a) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6
tahun
b) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3
tahun
c) Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
minimal 3 tahun.
Selain
itu, pada pasal 6 PP No. 72 tahun 1991 juga dimungkinkan
pengelenggaraan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) dengan lama
pendidikan satu sampai tiga tahun.
b. Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu/Integrasi
Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi adalah sistem
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk
belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum.
Dengan demikian, melalui sistem integrasi anak berkebutuhan khusus bersama-sama
dengan anak normal belajar dalam satu atap. Sistem pendidikan
integrasi disebut juga sistem pendidikan terpadu, yaitu sistem
pendidikan yang membawa anak berkebutuhan khusus kepada suasana keterpaduan
dengan anak normal. Keterpaduan tersebut dapat bersifat menyeluruh,
sebagaian, atau keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
Pada sistem keterpaduan secara
penuh dan sebagaian, jumlah anak berkebutuhan khusus dalam satu
kelas maksimal 10 % dari jumlah siswa keseluruhan. Selain itu dalam satu
kelas hanya ada satu jenis kelainan. Hal ini untuk
menjaga agar beban guru kelas tidak terlalu berat, dibanding jika
guru harus melayani berbagai macam kelainan. Untuk membantu kesulitan yang
dialami oleh anak berkebutuhan khusus, di sekolah terpadu disediakan Guru
Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungi sebagai konsultan bagi
guru kelas, kepala sekolah, atau anak berkebutuhan khusus itu sendiri.
Selain itu, GPK juga berfungsi sebagai pembimbing di ruang
bimbingan khusus atau guru kelas pada kelas khusus. Ada tiga bentuk
keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus menurut Depdiknas (1986). Ketiga bentuk tersebut
adalah:
1) Bentuk Kelas Biasa
Dalam bentuk keterpaduan ini
anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa secara penuh dengan
menggunakan kurikulum biasa. Oleh karena itu sangat diharapkan
adanya pelayanan dan bantuan guru kelas atau guru bidang studi
semaksimal mungkin dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam
melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di kelas biasa. Bentuk keterpaduan
ini sering juga disebut keterpaduan penuh. Dalam
keterpaduan ini guru pembimbing khusus hanya berfungsi sebagai
konsultan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi, atau
orangtua anak berkebutuhan khusus. Seagai konsultasn, guru pembimbing khusus
berfungsi sebagai penasehat mengenai kurikulum, maupun permasalahan dalam
mengajar anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu perlu disediakan ruang
konsultasi untuk guru pembimbing khusus. Pendekatan, metode, cara
penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda
dengan yang digunakan pada sekolah umum. Tetapi untuk
beberapa mata pelajaran yang disesuaikan dengan ketunaan anak.
Misalnya, anak tunanetra untuk pelajaran menggambar, matematika, menulis,
membaca perlu disesuaikan dengan kondisi anak. Untuk anak tunarungu
mata pelajaran kesenian, bahasa asing/bahasa Indonesia (lisan) perlu
disesuaikan dengan kemampuan wicara anak.
2) Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
Pada keterpaduan ini, anak
berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa dengan menggunakan
kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mata
pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan
khusus bersama dengan anak normal. Pelayanan khusus
tersebut diberikan di ruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus
(GPK), dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan
yang sesuai. Untuk keperluan tersebut, di ruang bimbingan khusus
dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memberikan
latihan dan bimbingan khusus. Misalnya untuk anak tunanetra, di
ruang bimbingan khusus disediakan alat tulis braille, peralatan
orientasi mobilitas. Keterpaduan pada tingkat ini sering disebut
juga keterpaduan sebagian.
3) Bentuk Kelas Khusus
Dalam keterpaduan ini
anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan kurikulum
di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan
program pendidikan terpadu. Keterpaduan ini disebut juga
keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang bersifat
sosialisasi. Pada tingkat keterpaduan ini, guru pembimbing khusus
berfungsi sebagai pelaksana program di kelas khusus. Pendekatan,
metode, dan cara penilaian yang digunakan adalah
pendekatan, metode, dan cara penilaian yang biasa digunakan
di SLB. Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat
fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat dipadukan
untk kegiatan yang bersifat non akademik, seperti olahraga,
keterampilan, juga sosialisasi pada waktu jam-jam istirahat atau acara
lain yang diadakan oleh sekolah.
Sistem
Layanan untuk anak tunarungu
Sebagaimana anak lainnya yang
mendengar, anak tunarungu membutuhkan pendidikan untuk mengembangkan potensinya
secara optimal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan layanan
pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan, dan ketidakmampuannya.
Di samping sebagai kebutuhan, pemberian layanan pendidikan kepada anak
tunarungu, didasari oleh beberapa landasan, yaitu landasan agama, kemanusiaan,
hukum, dan pedagogis.
Ditinjau dari jenisnya,
layanan pendidikan terhadap anak tunarungu, meliputi layanan umum dan khusus.
Layanan umum merupakam layanan yang biasa diberikan kepada anak
mendengar/normal, sedangkan layanan khusus merupakan layanan yang diberikan
untuk mengurangi dampak kelainannya, yang meliputi layanan bina bicara serta
bina persepsi bunyi dan irama.
Ditinjau dari tempat sistem
pendidikannya, layanan pendidikan bagi anak tunarungu dikelompokkan menjadi
sistem segregasi dan integrasi/terpadu. Sistem segregasi merupakan sistem
pendidikan yang terpisah dari penyelenggaraan pendidikan untuk anak
mendengar/normal. Tempat pendidikan bagi anak tunarungu melalui sistem ini
meliputi: sekolah khusus (SLB-B), SDLB, dan kelas jauh atau kelas kunjung.
Sistem Pendidikan intergrasi/terpadu, merupakan sistem pendidikan yang
memberikan kesempatan kepada anak tunarungu untuk belajar bersama anak
mendengar/normal di sekolah umum/biasa. Melalui sistem ini anak tunarungu
ditempatkan dalam berbagai bentuk keterpaduan yang sesuai dengan kemampuannya.
Depdiknas (1984) mengelompokkan bentuk keterpaduan tersebut menjadi kelas
biasa, kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, serta kelas khusus.
Pada realitanya, pelaksaan
sistem integrasi ini masih sangat terbatas untuk penyandang kelainan yang
termasuk kategori yang ringan, dan hanya bagi mereka yang memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan oleh sekolah reguler yang akan menerimanya. Jadi masih
ada diskriminasi pelayanan pendidikan (Ekslusif), karena tidak semua penyandang
kelainan dapat menikmati sistem pendidikan integrasi tersebut.
Pada era globalisasi ini,
promosi penegakan Hak Asasi Manusia semakin marak dalam kehidupan masyarakat
demokratis di Indonesia, yaitu munculnya pandangan baru bahwa semua penyandang
kelainan khusunya tunarungu mempunyai hak yang sama untuk dididik bersama-sama
dengan teman sebayanya di sekolah reguler. Dengan kata lain anak tunarungu
tidak boleh ditolak untuk belajar di sekolah umum yang mereka inginkan. Sistem
pendidikan semacam ini, kita kenal dengan pendidikan inklusi.
Metode Pengajaran
Berikut metode pengajaran yang umumnya digunakan oleh guru kepada anak tuna
rungu, yaitu :
1) Belajar Melalui Membaca Ujaran (Speechreading)
Belajar melalui membaca ujaran
adalah belajar dimana anak dapat memahami pembicaraan orang lain dengan
“membaca” ujarannya melalui gerakan bibirnya. Akan tetapi, hanya sekitar 50%
bunyi ujaran yang dapat terlihat pada bibir (Berger, 1972). Di antara 50%
lainnya, sebagian dibuat di belakang bibir yang tertutup atau jauh di bagian
belakang mulut sehingga tidak kelihatan, atau ada juga bunyi ujaran yang pada
bibir tampak sama sehingga pembaca bibir tidak dapat memastikan bunyi apa yang
dilihatnya. Hal ini sangat menyulitkan bagi mereka yang ketunarunguannya
terjadi pada masa prabahasa. Seseorang dapat menjadi pembaca ujaran yang baik
bila ditopang oleh pengetahuan yang baik tentang struktur bahasa sehingga dapat
membuat dugaan yang tepat mengenai bunyi-bunyi yang “tersembunyi” itu. Jadi,
orang tunarungu yang bahasanya normal biasanya merupakan pembaca ujaran yang
lebih baik daripada tunarungu prabahasa, dan bahkan terdapat bukti bahwa orang
non-tunarungu tanpa latihan dapat membaca bibir lebih baik daripada orang
tunarungu yang terpaksa harus bergantung pada cara ini (Ashman & Elkins,
1994).
Kelemahan sistem baca ujaran
ini dapat diatasi bila digabung dengan sistem cued speech (isyarat ujaran).
Cued Speech adalah isyarat gerakan tangan untuk melengkapi membaca ujaran
(speechreading).
2) Belajar Melalui Pendengaran
Ashman & Elkins (1994)
mengemukakan bahwa belajar melalui pendengaran dimana individu tunarungu dari
semua tingkat ketunarunguan dapat memperoleh manfaat dari alat bantu dengar
tertentu. Alat bantu dengar yang telah terbukti efektif bagi jenis
ketunarunguan sensorineural dengan tingkat yang berat sekali adalah cochlear
implant. Cochlear implant adalah prostesis alat pendengaran yang terdiri dari
dua komponen, yaitu komponen eksternal (mikropon dan speech processor) yang
dipakai oleh pengguna, dan komponen internal (rangkaian elektroda yang melalui
pembedahan dimasukkan ke dalam cochlea (ujung organ pendengaran) di telinga
bagian dalam. Komponen eksternal dan internal tersebut dihubungkan secara
elektrik. Prostesis cochlear implant dirancang untuk menciptakan rangsangan
pendengaran dengan langsung memberikan stimulasi elektrik pada syaraf
pendengaran (Laughton, 1997).
Akan tetapi, meskipun dalam
lingkungan auditer terbaik, jumlah bunyi ujaran yang dapat dikenali secara
cukup baik oleh orang dengan klasifikasi ketunarunguan berat untuk
memungkinkannya memperoleh gambaran yang lengkap tentang struktur sintaksis dan
fonologi bahasa itu terbatas. Tetapi ini tidak berarti bahwa penyandang
ketunarunguan yang berat sekali tidak dapat memperoleh manfaat dari bunyi yang
diamplifikasi dengan alat bantu dengar. Yang menjadi masalah besar dalam hal ini
adalah bahwa individu tunarungu jarang dapat mendengarkan bunyi ujaran dalam
kondisi optimal. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan individu tunarungu tidak
dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari alat bantu dengar yang
dipergunakannya. Di samping itu, banyak penelitian menunjukkan bahwa sebagian
besar alat bantu dengar yang dipergunakan individu tunarungu itu tidak
berfungsi dengan baik akibat kehabisan baterai dan earmould yang tidak
cocok.
3) Belajar secara Manual
Secara alami, individu tunarungu
cenderung mengembangkan cara komunikasi manual atau bahasa isyarat. Untuk
tujuan universalitas, berbagai negara telah mengembangkan bahasa isyarat yang
dibakukan secara nasional. Ashman & Elkins (1994) mengemukakan bahwa
komunikasi manual dengan bahasa isyarat yang baku memberikan gambaran lengkap
tentang bahasa kepada tunarungu, sehingga mereka perlu mempelajarinya dengan
baik. Kerugian penggunaan bahasa isyarat ini adalah bahwa para penggunanya
cenderung membentuk masyarakat yang eksklusif.
Ketiga metode pengajaran di
atas dapat digabungkan dengan metode pembelajaran yang sama dengan sekolah
umum, contohnya metode tanya jawab, demonstrasi, dan sebagainya.
Pendidikan
bagi Tunarungu
Anak tunarungu adalah anak yang
mengalami gangguan pendengaran atau kehilangan pendengaran yang diakibatkan
oleh tidak berfungsinya sebagian atau seluruh indra pendengaran, baik
permanen maupun tidak permanen sehingga dibutuhkan suatu layanan
pendidikan khusus. Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan
pendengaran adalah:
1. Gangguan
pendengaran sangat ringan ( 27 – 40 dB )
2. Gangguan
pendengaran ringan ( 41 – 55 dB )
3. Gangguan
pendengaran sedang ( 56 – 70 dB )
4. Gangguan
pendengaran berat ( 71 – 90 dB )
5. Gangguan
pendengaran ekstrem/tuli ( di atas 91 dB )
Berhubung karena memiliki hambatan
dalam pendengaran, individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara
sehingga mereka biasa disebut tunawicara. Cara berkomunikasi dengan individu
menggunakan bahasa isyarat, untuk abjad jari telah dipatenkan secara
internasional sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara.
saat ini dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara
berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh.
Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang
abstrak.
Sebagaimana
anak lainnya yang mendengar, anak tunarungu membutuhkan pendidikan untuk
mengembangkan potensinya secara optimal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
diperlukan layanan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan,
dan ketidakmampuannya.
Ditinjau dari tempat sistem
pendidikannya, layanan pendidikan bagi anak tunarungu dikelompokkan menjadi
sistem segregasi dan integrasi / terpadu.
1. Sistem
segregasi merupakan sistem pendidikan yang terpisah dari penyelenggaraan
pendidikan untuk anak mendengar/normal. Tempat pendidikan bagi anak tunarungu
melalui sistem ini meliputi: sekolah khusus (SLB-B), SDLB, dan kelas jauh atau
kelas kunjung.
2. Sistem
pendidikan integrasi/terpadu, merupakan sistem pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada anak tunarungu untuk belajar bersama anak mendengar/normal di
sekolah umum/biasa. Melalui sistem ini anak tunarungu ditempatkan dalam
berbagai bentuk keterpaduan yang sesuai dengan kemampuannya. Depdiknas (1984)
mengelompokkan bentuk keterpaduan tersebut menjadi kelas biasa, kelas biasa
dengan ruang bimbingan khusus, serta kelas khusus
Strategi pembelajaran bagi anak
tunarungu pada dasarnya sama dengan strategi pembelajaran yang digunakan dalam
pembelajaran bagi anak mendengar/normal, akan tetapi dalam pelaksanaannya,
harus bersifat visual, artinya lebih banyak memanfaatkan indra penglihatan
siswa tunarungu.